Jakarta, Indeks News – Pemerintah semakin serius memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas (thrifting). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengawasan di seluruh pelabuhan akan diperketat untuk memblokir barang selundupan yang merugikan industri dalam negeri.
“Nanti kita cegat di pelabuhannya, kita periksa lebih teliti lagi,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta Pusat (20/11/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi sorotan terkait maraknya penyelundupan tekstil ilegal, terutama dari China. Purbaya memastikan pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh untuk menelusuri para importir yang terlibat.
“Kalau dulu bisa lepas, ke depan nggak bisa lagi. Kita bereskan yang ilegal,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga menyiapkan tambahan bea masuk seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) guna menjaga daya saing industri tekstil nasional.
Menurut Purbaya, kebijakan ini menjadi langkah penting agar produk lokal tidak semakin terdesak oleh banjir pakaian impor ilegal.
“Pemerintah tengah melakukan penataan impor balpres, kawasan berikat, serta pemberlakuan BMAD dan BMTP untuk melindungi industri domestik,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal saat ini juga menghitung tambahan pungutan terhadap barang impor agar dampaknya dapat dirasakan maksimal bagi pelaku usaha nasional.
Purbaya memastikan tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan barang bekas ilegal, demi menjaga kedaulatan ekonomi dan kesehatan masyarakat.




