Jakarta, Indeks News – Ekonom senior INDEF, Didik J Rachbini menegaskan agar tidak ada serangan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasca keluarnya Putusan Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
Pernyataan itu disampaikan Didik dalam diskusi publik Continuum INDEF bertajuk “Polemik Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil” yang disiarkan langsung melalui YouTube INDEF, 23 November 2025.
Menurut Didik, keputusan MK adalah produk hukum yang harus dihormati semua pihak. Ia menyoroti adanya isu ijazah palsu yang tiba-tiba diarahkan kepada salah satu Hakim MK, Arsul Sani, tidak lama setelah putusan tersebut keluar.
“Keputusan MK itu, MK jangan dimusuhi. Kemudian jangan lalu tiba-tiba ketika memutuskannya hakimnya ditabrak dengan isu ijazah palsu,” tegas Didik.
Didik menilai Polri wajib mengikuti putusan MK tersebut. Ia juga berharap agenda reformasi Polri berjalan secara serius dan profesional.
Meski begitu, ia mempertanyakan kredibilitas Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto karena sebagian besar anggotanya merupakan polisi aktif maupun purnawirawan.
“Nah ini mungkin harus diteliti lagi apakah tim reformasi ini kredibel atau tidak. Walaupun dipimpin seorang profesor, tapi dalamnya polisi semua. Itu juga pertanyaan yang saya kira penting untuk dijawab,” ujarnya.
Berdasarkan analisis Continuum INDEF menggunakan data percakapan di platform X (Twitter) dan YouTube, sebanyak 83,96% percakapan publik bernada positif terhadap putusan MK. Sedangkan 16,04% sisanya bernada negatif.
Dalam studi tersebut, INDEF mengumpulkan 11.636 percakapan dari 13–17 November 2025. Rinciannya, 8.165 percakapan berasal dari X dan 3.471 dari YouTube setelah melalui proses penyaringan akun buzzer dan media.




