Polisi Bongkar Korupsi Hibah Difabel Rp 7,1 Miliar: Uang Mengalir ke Kampanye dan Mobil Mewah

Indeks News – Kepolisian menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel ini mencapai Rp 7.117.660.158, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menerima dana hibah dari pemerintah daerah dengan total anggaran Rp 12 miliar, masing-masing Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan anggaran tersebut. Tersangka KD diketahui menggunakan dana hibah sekitar Rp 2 miliar untuk kebutuhan kampanye sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024, kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Sementara itu, tersangka NY menerima aliran dana hibah sebesar Rp 1,795 miliar.

Sebagian dana dana hibah untuk atlet difabel ini tersebut digunakan sebagai uang muka dan angsuran pembelian dua unit Toyota Innova Zenix, menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya dengan total pembayaran Rp 319.420.000.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para tersangka membuat serangkaian laporan kegiatan fiktif, seperti pelaksanaan seleksi atlet, perjalanan dinas, pengadaan perlengkapan cabang olahraga, serta belanja modal kesekretariatan.

Seluruh kegiatan itu dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban yang ternyata tidak pernah dilaksanakan.

Polisi kini terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses