Jakarta, Indeks News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menemukan dugaan pelanggaran baru di sektor industri kelapa sawit. Temuan tersebut mencakup berbagai modus kecurangan data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur pajak fiktif.
Informasi ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya, yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha mewakili 137 Wajib Pajak strategis industri sawit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa operasi gabungan Kemenkeu–Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025. Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah bukan untuk menekan pelaku usaha, tetapi memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis,(30/11).
Menurut Purbaya, pemerintah mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal diarahkan agar memberi manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.
“Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa DJP telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran lanjutan terkait ekspor produk sawit. Di antaranya praktik under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.
“Kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” tegas Bimo.
Ia menambahkan, DJP akan memperkuat tata kelola industri sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta mampu mempertahankan daya saing di pasar global.




