Jakarta, Indeks News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan hanya struktural. Ia menyebut persoalan terbesar yang mencederai institusi kepolisian justru berasal dari perilaku anggotanya, bukan dari kedudukan lembaga atau aturan pengangkatannya.
“Bukan persoalan struktural, seperti polisi di bawah siapa atau Kapolri diangkat oleh siapa. Bukan itu. Yang penting adalah pengendalian,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Desember 2025.
Ia mengungkapkan, Komisi III telah membongkar sejumlah kasus yang menunjukkan lemahnya kontrol internal Polri. Salah satunya adalah kasus kematian tahanan di Polres Palu yang awalnya disebut bunuh diri, namun belakangan terbukti dilakukan oleh oknum polisi.
Kasus lain yang menjadi sorotan adalah vonis bebas Ronald Tannur, yang dinilai melibatkan berbagai aparat penegak hukum dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum.
Terkait struktur kelembagaan, politisi Partai Gerindra itu menilai Polri tetap ideal berada di bawah Presiden. Ketentuan ini juga telah menjadi amanat Ketetapan MPR RI tahun 2000. Ia menilai mekanisme pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sudah tepat dan sejalan dengan agenda reformasi.
“Kita ingin benar-benar mempraktikkan dan mengimplementasikan pemisahan kekuasaan sesuai teori trias politica Montesquieu: eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tegas Habiburokhman.




