Suap Vonis Lepas Migor: Panitera Wahyu Gunawan Dihukum 11,5 Tahun

Indeks NewsMantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, resmi divonis 11 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wahyu Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Wahyu juga dijatuhi denda Rp. 500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim turut menghukum Wahyu membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.300.000. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis menegaskan bahwa Wahyu Gunawan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Skandal suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) turut menyeret sejumlah pihak di lingkungan peradilan.

Majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor diketahui diketuai oleh Djuyamto, dengan dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis tersebut.

Jaksa mengungkap total uang suap yang mengalir mencapai Rp 40 miliar, diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pengacara pihak korporasi.

Pembagian suap Rp 40 miliar itu dijelaskan dalam dakwaan:

  • Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakpus): Rp 15,7 miliar
  • Djuyamto: Rp 9,5 miliar
  • Agam Syarief Baharudin: Rp 6,2 miliar
  • Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
  • Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar

Vonis terhadap Wahyu semakin menegaskan skandal suap besar yang mencoreng proses peradilan terkait perkara minyak goreng tersebut.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses