Kasasi Ditolak! Mantan Dirut Indofarma Tetap Jalani 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

Indeks News – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, terkait perkara korupsi alat kesehatan.

Dengan putusan ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto tetap menjalani hukuman penjara 13 tahun sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Amar putusan kasasi menolak permohonan kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Detiknews, Senin (8/12/2025).

Putusan kasasi bernomor 11925K/Pid.Sus/2025 itu diketok pada Rabu (3/12). Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Ansori.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumanmantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara dalam putusan banding.

Selain itu, Arief juga diwajibkan membayar: Denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp 222.793.909.733 (Rp 222,7 miliar)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar majelis hakim PT Jakarta, Jumat (19/9).

Ancaman Tambahan 7 Tahun Bila Tidak Bayar Uang Pengganti

Putusan juga menyebutkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta terpidana tidak mencukupi, maka Arief dijatuhi pidana kurungan tambahan:

“Jika Terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara tambahan selama 7 tahun,” kata hakim.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, seluruh putusan banding kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), memastikan Arief menjalani hukuman penuh beserta kewajiban finansial yang harus ditanggung negara.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses