spot_img
spot_img

Polda Banten Ungkap Aksi Sadis Pembunuhan Sopir Taksi Online Bermotif Curi Mobil

Indeks News – Polda Banten menangkap pria berinisial AN (29) yang membunuh sopir taksi online MS (23) di Kota Serang. AN yang diketahui merupakan seorang pengangguran menghabisi korban demi dapat menguasai mobil untuk kebutuhan transportasi sehari-harinya.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas di bawah Jembatan Cimake, Pancanegara, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu (30/11/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas korban yang diketahui sebagai sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penyidik kemudian menelusuri pesanan terakhir layanan taksi online korban. Dari hasil digital forensik, polisi menemukan bahwa permintaan perjalanan tersebut dibuat menggunakan akun fiktif bernama Didi.

“Dari sini kita melakukan rangkaian penyelidikan terkait siapa yang memesan pada dini hari tersebut. Diketahui ada sebuah akun fiktif atas nama Didi,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Selasa (9/12/2025).

Pelaku memesan perjalanan dari Citra Raya, Tangerang, menuju Jalan Syekh Moh Nawawi Al-Bantani, tepat di depan UIN Kota Serang. Saat mobil tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah disiapkan sebelumnya.

“Saat mobil berhenti dan korban menarik rem tangan, pelaku langsung mengalungkan kawat yang telah dililit lakban dan disimpan dalam paper bag ke leher korban. Pelaku menariknya selama sekitar satu menit hingga korban tak sadarkan diri,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.

Setelah korban tewas, pelaku mengambil alih kemudi dan mencari lokasi sepi untuk membuang jasad. Ia kemudian menyeret tubuh korban dari mobil dan membuangnya ke bawah jembatan di wilayah Pabuaran.

“Tempat pembuangan belum direncanakan. Pelaku hanya mencari lokasi sepi pada dini hari,” tambahnya.

Selain mobil, pelaku juga mengambil barang berharga korban seperti dompet, tas, dan ponsel. Pelarian AN berakhir setelah polisi menangkapnya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Cipare, Kota Serang, pada Sabtu (6/12).

Polisi menembak kaki pelaku karena berusaha melawan.

“Karena akan melawan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.

Kepada polisi, AN mengaku membunuh korban murni karena motif ekonomi dan ingin menguasai mobil tersebut. Kendaraan itu bahkan digunakan pelaku selama lebih dari satu minggu untuk aktivitas hariannya.

“Motifnya adalah ingin menguasai barang milik korban untuk digunakan sebagai kendaraan operasional. Tidak tertutup kemungkinan nanti akan dijual ketika situasi dirasa aman,” ujar Dian.

Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. AN terancam hukuman maksimal pidana mati.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses