spot_img
spot_img

Kemendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Pergi Umrah Saat Bencana

Indeks News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah terbukti melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi daerahnya yang dilanda banjir dan longsor.

“Saya telah menandatangani dua SK terkait Bupati Aceh Selatan. SK pertama adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Tito Karnavian  menjelaskan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin Kemendagri.

Dalam aturan tersebut, Pasal 77 mengatur bahwa pelanggaran ini berkonsekuensi pada sanksi pemberhentian sementara.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember tanpa izin,” tegas Tito.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih setelah Presiden RI Prabowo Subianto turut menyinggung perilaku Mirwan yang meninggalkan daerah saat bencana terjadi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa Mirwan telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah kepulangannya dari Arab Saudi.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah benar perjalanan itu untuk ibadah umrah, dengan siapa ia berangkat, dan bagaimana sumber pembiayaannya,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Bima, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Mirwan, tetapi juga pihak-pihak terkait, sebagaimana penanganan serupa pada kasus Bupati Indramayu.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU 23/2014, sanksi yang dapat diberikan bervariasi mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Jika rekomendasi pemberhentian tetap muncul, Kemendagri akan membawa hasil pemeriksaan itu ke Mahkamah Agung.

“Inspektorat bisa saja merekomendasikan pemberhentian tetap. Jadi tunggu hasil pemeriksaan lengkap terkait Bupati Aceh Selatan,” ujar Bima.

Di tengah sorotan publik, Mirwan pun menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui unggahan di media sosial.

“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan yang terjadi, terutama kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Bapak Mendagri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia dan Aceh Selatan,” kata Mirwan.

Ia berjanji akan bertanggung jawab dan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses