Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan aliran uang suap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang diduga mengalir ke tim sukses maupun partai politik pengusung pada Pilkada 2024.
Pada Pilkada 2024, Ardito berpasangan dengan I Komang Koheri dan diusung oleh PDI Perjuangan.
Keduanya berhadapan dengan pasangan H Musa Ahmad – Ahsan As’ad Said yang didukung koalisi besar beranggotakan Partai Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, NasDem, PKS, PAN, dan PSI.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan penyidik akan menerapkan strategi follow the money untuk melacak keseluruhan arus dana suap yang diterima Ardito.
Ia memastikan pihak mana pun yang terbukti menerima aliran dana, termasuk timses ataupun partai politik, akan diproses hukum.
“Kita akan menelusuri bagaimana asal uang, alirannya, hingga penggunaannya. Tidak menutup kemungkinan sebagian telah dipakai untuk kepentingan politik,” ujar Mungki, dikutip pada hari, Jum’at (12/12/2025).
Mungki menyebutkan langkah tersebut penting karena mayoritas uang suap yang diterima Ardito dipakai untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024.
Dari total Rp 5,75 miliar, sebanyak Rp 5,25 miliar digunakan untuk membayar pinjaman bank yang sebelumnya diambil untuk membiayai kampanye.
“Kami sudah mulai melakukan pelacakan aset terkait operasi tangkap tangan hari ini,” lanjutnya.
Penelusuran aliran dana akan melibatkan kerja sama dengan PPATK, lembaga perbankan, serta pihak-pihak lain yang terkait.
KPK menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari penyidikan jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan.
Dalam kontestasi Pilkada 2024, Ardito sebenarnya merupakan kader PKB, namun partainya tidak mengusungnya.
Justru PDIP memberi dukungan politik, sebelum akhirnya Ardito bergabung dengan Partai Golkar setelah menjabat sebagai bupati.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya Ranu Hari Prasetyo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Plt Kepala Bapenda yang juga kerabat bupati Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 29 Desember 2025, dengan rincian Riki dan Lukman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Ardito, Ranu, dan Anton ditempatkan di Rutan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga menerima Rp 5,75 miliar terdiri dari:
- Rp 5,25 miliar dari fee pengondisian proyek untuk perusahaan keluarga dan timses.
- Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Ardito juga diketahui mematok fee 15-20 persen pada setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.




