Indeks News – Kasus pembunuhan terhadap pengacara Aris Munadi akhirnya terungkap. Dua tersangka berinisial S (43) dan J (36) kini terancam hukuman mati setelah polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah korban dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu, 22 November 2025.
Jasad Aris Munadi ditemukan dalam kondisi terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penemuan jasad tersebut mengakhiri pencarian yang dilakukan aparat kepolisian setelah adanya laporan orang hilang dari pihak keluarga korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa S berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi pembunuhan tersebut.
Tersangka S memukul korban sebanyak tiga kali di bagian leher, hingga Aris tersungkur dan meninggal dunia di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi.
Setelah memastikan korban tewas, S kemudian meminta bantuan J, yang merupakan adik tirinya, untuk membantu menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu tindak pidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.




