PALANGKA RAYA, Indeks News – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan korupsi ekspor dan penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM). Dua lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami langsung geledah rumah dan kantor tersangka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi,(12/12/2025).
Penggeledahan dilakukan pada tiga titik, yakni rumah di Jalan Ruting Suling, rumah di Jalan RTA Milono, serta Kantor Dinas ESDM Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.
Dari ketiga lokasi itu, penyidik menyita satu laptop, dua flashdisk, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi PT IM. Seluruh barang sitaan akan dijadikan alat bukti.
Hendri menjelaskan, kasus ini bermula dari PT IM yang memiliki IUP operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektar. Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Kalteng pada 2020.
Namun dalam praktiknya, PT IM menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM sebagai kedok agar seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari wilayah izin mereka.
Faktanya, perusahaan menampung dan menjual zirkon, ilmenite, dan rutile yang berasal dari luar wilayah IUP, baik untuk pasar lokal maupun ekspor.
“Penyimpangan RKAB membuat penjualan mineral tersebut seakan legal, padahal tidak berasal dari lokasi izin yang sah. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,3 triliun,” tegas Hendri.
Selain kerugian negara, penyimpangan itu juga berdampak pada hilangnya potensi pajak daerah serta kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan tanpa IPPKH.
Penyidik kini memperluas penyelidikan dan membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Kejati juga berupaya menelusuri aset-aset milik PT Investasi Mandiri.
Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka, yakni:
- VC, Kepala Dinas ESDM Kalteng
- HS, Direktur PT Investasi Mandiri
Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam penyalahgunaan RKAB dan izin tambang.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa VC diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis untuk perpanjangan IUP OP.
“RKAB 2020–2025 yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan. Penerbitannya digunakan PT IM untuk menjual mineral secara melawan hukum,” ujar Eko.
Kejati memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap aliran dana, pihak terlibat, serta potensi kerugian lanjutan dari kasus korupsi tambang zirkon terbesar di Kalteng itu.




