Jakarta – Sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok jasa wedding organizer (WO) yang dilakukan oleh Ayu Puspita akhirnya terungkap.
Tidak hanya menjerat ratusan calon pengantin, praktik penipuan tersebut juga merugikan sejumlah vendor pernikahan yang bekerja sama dengannya.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya setelah total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.
Berdasarkan rangkuman IndeksNews, Minggu (14/12/2025), Ayu Puspita selaku pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita bersama rekannya Dimas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan setelah polisi menemukan bukti kuat adanya penipuan sistematis melalui penawaran paket pernikahan dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari uang pembayaran jasa pernikahan hingga biaya yang seharusnya dibayarkan kepada para vendor.
“Begitu juga dengan hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan para tersangka, kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar,” ujar Kombes Iman, Sabtu (13/12).
Untuk menampung laporan para korban, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan khusus.
Hingga saat ini, tercatat 207 korban telah melapor, terdiri dari 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi resmi.
Para korban tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.




