JAKARTA,Indeks News – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga tidak cukup diatur hanya melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, pengaturan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat undang-undang.
Mahfud menegaskan, anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.
“Ketentuan Perpol 10/2025 itu, kalau memang diperlukan, harus dimasukkan ke dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan perkap atau perpol jabatan sipil itu diatur,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube MahfudMD, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang membuka peluang jabatan sipil di tingkat pusat diisi oleh anggota TNI dan Polri. Namun, pasal tersebut juga menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut harus merujuk pada UU TNI dan UU Polri.
Mahfud menyebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah secara jelas mengatur bahwa anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga. Sementara itu, UU Polri belum mengatur secara spesifik kementerian atau lembaga mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
“Oleh sebab itu, harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta keluarnya Perpol yang dibuat Kapolri,” kata Mahfud.
Ia juga menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri dan menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol.
Adapun 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi personel Polri aktif meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




