Indeks News – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua importir pakaian bekas ilegal berinisial Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dalam pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas asal Korea Selatan yang diduga kuat melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditangkap setelah polisi mengusut jaringan impor ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan memasok pakaian bekas ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Samsul dan Zulkifli telah menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025.
Selama kurun waktu tersebut, keduanya menggelontorkan modal mencapai Rp 669 miliar untuk menjalankan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan perdagangan nasional.
“Dua tersangka kami jerat dengan tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal, sekaligus tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Dari total modal tersebut, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas langsung dari dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Barang ilegal itu kemudian diedarkan melalui toko fisik, pasar pakaian bekas, ritel modern, hingga platform marketplace daring, dengan salah satu titik distribusi utama berada di Pasar Kodok Tabanan.




