Apartemen Disulap Jadi Klinik Aborsi, Polda Metro Ungkap Praktik Gelap Bertahun-tahun

Indeks NewsKepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkap sosok wanita berinisial NS, yang selama ini mengaku sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn), ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Edy menegaskan bahwa klaim NS sebagai dokter hanyalah modus untuk meyakinkan pasien agar bersedia menjalani praktik aborsi ilegal yang bertentangan dengan hukum dan membahayakan keselamatan jiwa.

Menurut penyelidikan polisi, NS mengaku pernah menjadi asisten dalam praktik aborsi ilegal sebelumnya, meski lokasi praktik tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Pengalaman terlibat dalam praktik klinik aborsi ilegal tersebut diduga menjadi modal utama bagi NS untuk berani melakukan tindakan medis ilegal tanpa kompetensi dan kewenangan resmi.

Hal itu sekaligus membuka dugaan keterlibatannya dalam jaringan klinik aborsi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Dalam menjalankan praktik klinik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Timur, NS tidak beroperasi seorang diri.

Ia bekerja bersama sejumlah pihak yang memiliki peran masing-masing untuk mendukung operasional klinik aborsi ilegal tersebut.

Ia dibantu oleh seorang perempuan berinisial RH sebagai pendamping tindakan aborsi, M yang bertugas menjemput dan mengantar pasien, LN sebagai penyewa unit apartemen, serta YH yang mengelola situs daring untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.

Bahkan, dua pasien berinisial KWM dan R turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Polisi mengungkap bahwa praktik klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun dan dilakukan secara berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur.

Apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik disewa secara harian atau mingguan, bergantung pada jumlah pasien, guna menghindari kecurigaan aparat dan pengelola apartemen.

Berdasarkan hasil pengolahan data dari ponsel milik admin website, penyidik menemukan data sebanyak 361 pasien yang diduga telah menjalani aborsi ilegal di jaringan tersebut.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan memanggil satu per satu pasien yang terdata guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses