Baru Sebulan Putusan MK, Perpol 10/2025 Justru Buka Jalan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil

Jakarta, Indeks News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada 13 November 2025.

Namun, kurang dari sebulan setelah putusan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Perpol ini membuka ruang penugasan polisi aktif di sejumlah instansi sipil strategis.

Kebijakan tersebut memicu polemik luas karena dinilai bertentangan dengan semangat dan substansi putusan MK. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh anggota Polri setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus aktif.

Perpol 10/2025 dianggap memberi jalan pintas administratif bagi penempatan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga negara, tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun sebagaimana ditegaskan konstitusi.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik norma antara putusan MK dan regulasi internal Polri. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh kebijakan di bawahnya semestinya tunduk dan menyesuaikan.

Isu ini juga membuka perdebatan soal kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam mengevaluasi atau membatalkan peraturan di bawah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK.

Hingga kini, Perpol 10/2025 terus menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait komitmen reformasi Polri dan penegakan prinsip supremasi konstitusi.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses