Biaya Pilkada Mahal Dinilai Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah, DPR Desak Revisi UU

Jakarta, Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Fenomena berulang ini menuai sorotan tajam dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan, menilai mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi akar persoalan maraknya korupsi di tingkat daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai praktik operasi tangkap tangan (OTT) dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa pun, termasuk kepala daerah.

Namun, menurutnya, maraknya OTT yang menjerat kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar, yakni tingginya ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

DPR Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah: Biaya Pilkada Mahal Picu OTT KPK

“Kalau masalah OTT itu bisa terjadi di mana saja. Tapi yang jelas, kami melihat di Komisi II, sumber dari masalah banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi adalah biaya pilkada yang memang cukup tinggi dan mahal,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

67
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan, menilai mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi akar persoalan maraknya korupsi di tingkat daerah.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, sejak awal kontestasi, para kandidat kepala daerah telah dibebani biaya politik yang sangat besar. Beban tersebut tidak hanya muncul saat masa kampanye, tetapi sudah dimulai sejak proses pencalonan, konsolidasi partai, hingga upaya memenangkan suara pemilih.

Ketika biaya politik terlalu mahal, kata Dede, kepala daerah terpilih berada dalam tekanan besar untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan. Kondisi inilah yang membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan, termasuk korupsi.

“Ketika biaya politik pilkada terlalu mahal, muncul tekanan besar bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politiknya. Dalam kondisi inilah praktik penyimpangan, termasuk korupsi, rawan terjadi,” ujarnya.

Money Politics Masih Merajalela

Dede Yusuf juga menyoroti masih maraknya praktik politik uang atau vote buying di sejumlah daerah. Ia menilai fenomena tersebut kerap mengalahkan kandidat yang sejatinya memiliki elektabilitas dan kinerja yang baik.

“Itu dimulai ketika money politics atau vote buying makin tinggi di beberapa daerah tertentu. Banyak terjadi surveinya sudah tinggi, tetapi akhirnya kalah oleh yang melakukan money buying,” kata Dede.

Menurutnya, kemenangan yang diraih melalui biaya politik besar akan mendorong munculnya orientasi return of investment setelah menjabat. Dorongan itulah yang kerap berujung pada praktik korupsi.

“Ketika kemudian menang karena biaya yang tinggi, tentunya ini berdampak pada keinginan-keinginan untuk mengembalikan return of investment,” lanjutnya.

Revisi UU Pilkada Dinilai Mendesak

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan, maraknya OTT terhadap kepala daerah seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada. Tanpa perbaikan serius pada tata kelola pembiayaan politik, kasus korupsi di daerah berpotensi terus berulang meski penindakan hukum semakin masif.

Ia menilai revisi Undang-Undang Pilkada menjadi langkah strategis untuk menekan praktik politik uang dan menciptakan kontestasi yang lebih adil serta transparan.

“Mekanisme-mekanisme ini yang perlu kita pikirkan ke depannya agar dalam pilkada money buying atau vote buying ini tidak tinggi. Itu tentu harus kami susun dalam revisi Undang-Undang Pilkada,” tegasnya.

OTT KPK Beruntun

Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT terhadap empat kepala daerah, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara.

Rangkaian OTT tersebut kembali memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada, khususnya terkait pembiayaan politik dan pengawasan praktik politik uang di daerah. (Dp)

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses