spot_img
spot_img

UU Migas Tak Relevan, DPR Berani Selesaikan atau Sekadar Janji?

JAKARTA, Indeks News – Komisi XII DPR RI bersiap kembali memulai pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan dukungan penuh agar revisi UU Migas segera dirampungkan.

“Fraksi Partai Gerindra mendorong percepatan revisi UU Migas,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakayat  RI, Bambang Haryadi, saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Bambang menegaskan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36 Tahun 2012.

“UU Migas yang berlaku saat ini sudah tidak relevan, apalagi pasca putusan MK yang membatalkan BP Migas karena bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Komisi XII Dewan Perwakilan Rakayat RI akan membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha migas untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Migas.

“Kita akan mulai mengundang seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha setelah DPR selesai masa reses,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, draf RUU Migas sejatinya sudah tersedia. DPR tinggal melakukan penyempurnaan sebelum diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Draft RUU sebenarnya sudah ada, tinggal penyempurnaan agar bisa diusulkan secara resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, revisi UU Migas bertujuan memperkuat penguasaan negara atas sektor migas sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita ingin pengelolaan migas benar-benar dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Sebagai catatan, RUU Migas telah beberapa kali dibahas pada periode DPR sebelumnya. Namun hingga kini, regulasi strategis tersebut belum juga disahkan dan masih berstatus rancangan undang-undang.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses