Indeks News – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi lintas provinsi dengan menangkap empat orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai kurir dan pengendali distribusi barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penjemputan narkoba dalam jumlah besar di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Operasi penindakan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka awal, yakni R (47) dan rekannya W, yang tengah membawa paket narkotika menggunakan sepeda motor.
“Petugas awalnya mengamankan dua tersangka beserta sembilan bungkus paket yang diduga berisi ekstasi,” ujar Kombes Putu Yudha dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi paket ekstasi, dua unit telepon selular, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan sebagai sarana transportasi. Total barang bukti yang disita mencapai 47.000 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku bahwa puluhan ribu butir ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.
“Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, yang dikendalikan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ungkap Kombes Putu.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga ke Provinsi Jambi. Di wilayah tersebut, aparat kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37), yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkoba tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait dengan hasil kejahatan narkotika tersebut.
“Untuk barang bukti 47.000 butir ekstasi, estimasi nilai ekonominya mencapai Rp14,1 miliar,” pungkas Kombes Putu Yudha.
Pengungkapan ini dinilai sebagai salah satu operasi besar Ditresnarkoba Polda Riau dalam menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari ancaman narkoba.




