Revolusi Artificial Intelligence (AI) kini bergerak lebih cepat dari yang dibayangkan. Teknologi generatif berbasis machine learning dan neural network sudah mampu membuat musik, video sinematik, desain visual hingga tulisan otomatis hanya dalam hitungan detik. Situasi ini memunculkan alarm baru di industri kreatif Indonesia: apakah manusia masih akan menjadi pusat inovasi di era otomatisasi digital?
Fenomena tersebut menjadi pembahasan utama dalam program Obrolan Warga di Kala Askara – DOSS Ratu Plaza, Jakarta, Jumat (16/5/2026). Diskusi itu menyoroti benturan besar antara percepatan teknologi Artificial Intelligence dengan perlindungan hak cipta serta masa depan ekonomi kreatif nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa Artificial Intelligence harus diposisikan sebagai teknologi pendukung, bukan pengganti manusia.

“Karya cipta tetap harus memiliki unsur manusia, sementara Artificial Intelligence ini diposisikan sebagai alat bantu dalam proses kreatif,” ujar Hermansyah.
Pernyataan ini muncul saat Artificial Intelligence generatif berkembang sangat agresif lewat berbagai platform yang kini dapat menghasilkan konten hiper-realistis berbasis prompt teks. Teknologi tersebut bahkan mulai mengubah pola kerja industri film, musik, media hingga periklanan.
Hermansyah mengungkap pemerintah tengah menyiapkan regulasi adaptif untuk menghadapi disrupsi Artificial Intelligence ini, termasuk perlindungan kekayaan intelektual di tengah masifnya penggunaan data digital untuk melatih sistem teknologi ini.

Diskusi bertajuk “Agar Kreator Nggak Tekor di Era . Proteksi Karya, Nilai Terjaga” itu juga menghadirkan sutradara Pelangi di Mars, Upie Guava, yang menilai perkembangan teknologi ini harus dibarengi literasi teknologi dan etika digital.
Menurutnya, yeknologi ini memang membuka peluang efisiensi produksi kreatif secara besar-besaran, namun juga berpotensi mengikis identitas orisinal sebuah karya jika digunakan tanpa batas yang jelas.
Sementara itu, Direktur Investasi dan Ekraf Kementerian Luar Negeri RI, Royhan Nevy Wahab, menyoroti pentingnya kedaulatan teknologi nasional di tengah dominasi platform global.

“Indonesia jangan hanya menjadi pasar digital, tetapi juga harus mampu melindungi dan mengembangkan inovasi nasional,” kata Royhan.
Ia menilai kekayaan intelektual dan teknologi ini akan menjadi aset strategis ekonomi digital Indonesia di masa depan, terutama dalam persaingan industri kreatif berbasis data dan otomatisasi.
Akademisi sekaligus praktisi hukum hiburan Riyo Hanggoro Prasetyo menambahkan bahwa regulasi teknologi tidak cukup hanya lewat aturan teknis. Menurutnya, kontrol manusia tetap menjadi elemen utama agar Artificial Intelligence tidak bergerak tanpa arah.
Perkembangan teknologi ini disebut sebagai revolusi teknologi terbesar sejak internet. Dari teknologi generatif, deep learning, otomatisasi kreatif hingga synthetic media, semuanya mulai mengubah cara manusia bekerja dan menciptakan karya.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah teknologi akan masuk ke industri kreatif tetapi seberapa jauh manusia mampu mengendalikan Artificial Intelligence yang berkembang semakin cerdas itu.




