Penimbunan hutan mangrove terjadi di Patam Lestasi, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Penimbunan yang diduga bakal dijadikan perumahan atau kavling itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Soni Riyanto dari Akar Bhumi Indonesia, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar terkait penimbunan tersebut. Ia menjelaskan, penimbunan Hutan telah mencapai sekitar 15 hektare dan luasnya bakal terus bertambah.
“Kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menjumpai masyarakat sekitar dan mengetahui bahwa nantinya penimbunan Hutan yang bakal dijadikan kavling itu, akan dijual kembali ke warga. Per kavlingnya ukuran 6×10 meter sendiri dipatok dengan harga Rp15 juta,” kata Soni, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut Soni, penimbunan Hutan itu sendiri telah menutup daerah resapan air di sekitar lokasi dan mempersempit aliran sungai. Akibatnya, kata dia, penimbunan akan merusak ekosistem yang ada dan mengancam biota laut di sungai.
“Kami menyayangkan penimbunan yang dilakukan oleh pengembang ini, karena tindakan mereka tidak memerhatikan dampak lingkungan dari aktivitas itu. Karena di Kepri, mangrove berperan penting melindungi daratan dari abrassi dan intrusi air laut,” katanya.
Ia juga mengatakan, Akar Bhumi Indonesia saat ini juga tengah melakukan perluasan kawasan mangrove dengan konservasi dan penanaman kembali pohon bakau. Dengan penimbunan itu,menurutnya pihak pengembang justru terkesan menghambat proses perluasan kawasan mangrove.
Pihaknya juga khawatir, dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi mangrove sebagai penunjang kehidupan, kemudian disusul dengan tingginya kebutuhan ruang publik dimanfaarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menimbun mangrove.
“Penimbunan ini jelas melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika pemilik proyek tidak mengurus AMDAL dalam penimbunan itu juga terancam melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,”
“Dalam Undang-undang pesisir no 27 tahun 2007 junto Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang mengatur tentang perlindungan ekosistem mangrove di luas kawasan hutan. Permasalahan ini pun akan kami adukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan KPHL unit II Batam agar ada tindakan lebih lanjut,” kata Soni.