Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Hotel Ondos yang berlokasi di Jalan Tengku Sulung Komersil Area, Blok C Taman Raya 3 Batam Kota, Batam, Rabu (14/4/2021) sore.
Turut hadir dalam sidak tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggota komisi, Utusan Sarumaha, Tan A Tie dan juga Siti Nurlaila serta beberapa orang staf.
Sidak DPRD tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya hotel tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin-ijin lainnya.
Alhasil, laporan dari masyarakat itu pun langsung di respon dan ditindaklanjuti. Saat sidak DPRD dilakukan, karyawan hotel yang ditemui disana tidak bisa memperlihatkan satu lembar pun surat-surat yang menunjukkan legalitas hotel tersebut, alasannya karyawan itu tidak mempunyai kewenangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan akan segera mengagendakan untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perijinan yang dimiliki.
“Secepatnya kita akan mengundang pihak hotel dan juga instasi terkait lainnya seperti Dinas PTSP, DLH dan juga BP Batam, untuk RDP di Komisi I DPRD Batam,” ungkap Budi usai sidak.
Lebih lanjut dia mengatakan, kenapa pihaknya dalam hal ini juga akan mengundang BP Batam? Dijelaskannya, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwasannya lokasi hotel itu dulunya adalah lapangan futsal. Dan, secara fisik lapangan futsal tersebut sekarang beralih fungsi menjadi sebuah hotel yang lokasinya berada persis ditengah-tengah pemukiman masyarakat.
“Kita tidak ingin berprasangka buruk dan langsung menghakimi mereka. Namun, kita memberikan ruang untuk mereka menjelaskannya pada saat RDP nantinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Batam ini mengatakan, menurut penjelasan karyawan hotel tersebut, bahwasannya saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengurusan surat-surat di dinas terkait. Dan, jika hal itu benar, pihaknya akan menghormati proses itu dan akan mendukungnya.
“Sekarang ini kan pemerintah sangat mendukung segala bentuk investasi di kota Batam. Namun, sangat disayangkan jika investasi itu tidak mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya berdasarkan kewenangan yang dimiliki akan membantu siapa saja yang ingin melakukan usaha di Batam, namun tetap harus mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, DPM-PTSP membeberkan bahwa Hotel Ondos yang terletak di Jl. Tengku Sulung, Komplek Perumahan Taman Raya III, Batam Kota, Batam itu tidak pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihaknya.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Perizinan DPM-PTSP, Teddy Nuh ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/3/2021).
“Setelah kita cek di OSS (Online Single Submisison) Hotel itu memang tidak ada pengajuan IMB nya ke kita,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi IMB DPM-PTSP, Icha Cahaya mengatakan bahwa tidak ada atas nama Badan Usaha apapun terhadap hotel itu yang mengajukan izin IMB ke pihaknya.
“Mohon maaf untuk IMB diajukan berdasarkan nama Badan Usahanya untuk lokasi tersebut selama saya di DPM-PTSP belum ada, untuk pelanggaran bangunan bisa minta info di UPT Pengwasan Dinas Cipta Karya ya,” tegasnya.