Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud ini kembali ditangkap KPK usai bebas dari lapas. Menghadapi situasi itu emosi maantaan bupati cantik ini tak stabil.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya menyampaikan, haal itulah yang menyebabkan Sri Wahyumi tidak ditampilkan ke publik saat konferensi pers itu.
“Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan,” ujar Ali di KPK, Kamis (29/4/2021).
Namun Ali memastikan semua syarat penahanan mantan bupati ini sudah dipenuhi. Setelah itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto membacakan konstruksi perkara tersebut.
Sebelumnya, mantan bupati kepulauan Talaud ini bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya. Namun, dia ditangkap lagi oleh KPK.
“Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Kelas II-A Tangerang,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).
KPK mengatakan penangkapan tersangka yang baru bebas ini dilakukan karena ada penyidikan baru. Namun, KPK belum menjelaskan kasus yang dimaksud.
“Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” pungkas Ketua KPK Firli.