Seorang pria nekat lakukan aksi perampokan di Kantor Cabang Mandiri, Jalan Hasan Basri di Samarinda, Kalimantan Timur dengan menggunakan senjata dan bom.
Pria yang nekat melakukan aksi perampokan ini berinisial JP (25). Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan berhasil ditangkap sekuriti bank dibantu warga sekitar tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan, aksi perampokan ini dilakukan pada saat keadaan Bank sepi karena sebagian orang melaksanakan Salat Jumat.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian menyebutkan pelaku datang pukul 12.30 Wita dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam bank menemui teller bank yang menjaga pada saat itu,” ujar Andhika di Samarinda.
Andhika mengatakan, pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi layaknya nasabah bank dan kemudian menyodorkan sebuah kertas yang isinya berupa ancaman.
“Ancaman dituliskan dalam kertas putih dengan kalimat ‘aku punya pistol dan bom, jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati’,” ungkap Andhika.
Pelaku berharap dengan ancaman itu teller bank segera memberikannya uang, namun bukannya takut justru petugas bank tersebut kaget dan berteriak.
“Pelaku menjadi panik dan langsung melarikan diri, namun petugas keamanan bank sigap dan langsung mengejar sampai ke Jalan Elang dan pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujarnya.
Andika juga menegaskan setelah pelaku ditangkap pihaknya menemukan barang bukti pistol dan bom rakitan, namun setelah dicek hanya mainan.
“Kami juga menemukan petasan sebanyak 4 buah dan kertas 2 lembar yang digunakan sebagai bahan ancaman,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, ternyata pelaku terlilit utang yang angkanya sangat besar sekitar Rp180 juta.
“Pelaku melihat berbagai cara di youtube dan belajar dari internet mengenai bagaimana caranya merampok bank dengan profesional,” ujar Andhika.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku aksi perampokan ini. Peristiwa ini juga terekam CCTV di lokasi kejadian.
“Akibat kejahatannya itu JP terancam pasal 365 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun beserta pasal 355 berupa pengancaman. Setelah itu akan kita lakukan penahanan,” pungkasnya.