Gara-gara keroyok pencuri sepeda motor hingga tewas, tiga pria asal Kabupaten Garut, inisial AK, FZ dan DN, ditangkap polisi.
BH (43) menjadi korban keroyok oleh tiga orang pelaku ini diduga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Raya Cisurupan, Garut, Kamis (20/5/2021) siang.
“Pemilik motor atas nama Iwan saat sedang parkir motor tiba-tiba diserang (oleh BH). Karena takut, Iwan kemudian lari meninggalkan motor itu. Motor itu kemudian didorong oleh orang tersebut (BH),” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan, Sabtu (22/5/2021).
Ketika BH mendorong motor tersebut, dia dikejar massa kemudian tertangkap. Devi menyebut terjadi aksi main hakim sendiri yang dilakukan beberapa orang.
BH yang diduga mencuri sepeda motor ini kemudian diamankan petugas dari Polsek Cisurupan. Pada Kamis malam, polisi membawanya ke puskesmas karena mengeluh sakit. BH kemudian meninggal dunia pada Jumat (21/5/2021).
Video aksi keroyok terhadap diduga pencuri motor itu beredar di media sosial. Dalam video tersebut BH dihajar sejumlah orang hingga terkapar. Aksi keroyok ini terjadi saat BH hendak dievakuasi ke kantor polisi.
Akibat tewasnya BH, pihak keluarga melapor ke polisi. Perkara pencurian motor yang diduga dilakukan BH ditangani Polsek Cisurupan. Sedangkan kasus pengeroyokan itu ditangani Sat Reskrim Polres Garut.
Setelah mendalami laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menangkap AK, FZ dan DN, yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. “Tersangka kami amankan Jumat malam. Ketiganya saat ini ditahan di sel Mako Polres Garut,” ujar Devi.
Tiga tersangka dijerat Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Devi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, kami dari pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkas Devi.