DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar paripurna nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 di Kantor dewan setempat, Selasa (6/7/2021).
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, penandatanganan persetujuan bersama menjadi Perda itu sudah berdasarkan tahapan yang berlaku dan pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
“Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 hingga menjadi Perda dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” kata Ermizen.
Menurutnya, pembahasan di tingkat dewan berjalan sangat alot.
“Alhamdulillah, Kita dapat menyelesaikan pembahasannya dengan baik,” ungkap Ermizen saat memimpin paripurna.
Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim dan anggota DPRD Pesisir Selatan setempat. Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Pj. Sekda Emirza Ziswati, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jarizal dan anggota Forkopimda.
Dijelaskan Ermizen, selain disusun oleh pemereintah kabupaten, nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD juga menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan APBD tahun berikutnya. Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangan realisasi APBD tahun sebelumnya.
“Hal itu harus disempurnakan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, juru bicara Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pessel tahun 2020, Aljufri menyampaikan terima kasih atas kepercayaan seluruh jajaran anggota di DPRD dan Pemkab dalam menyampaikan hasil pembahasan Pansus.
Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pesisir Selatan tahun 2020 sudah melalui kajian panjang oleh Tim Pansus DPRD Pessel hingga akhir disepakati untuk menjadi Perda.
“Hal itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah baik dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.
Persetujuan DPRD harus dilakukan secara maksimal di masa mendatang oleh pemerintah daerah.
Di antaranya, terkait dengan pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya seperti pajak hotel, restoran, rumah makan dan lainnya yang dinilai masih minim.
“Oleh karena itu perlu dilakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Sebab masih banyak ditemui wajib pajak yang belum dikenai pajak,” ungkapnya.
Terkait dampak pandemi Covid-19, Pihak DPRD menilai roda perekonomian masyarakat sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran dan rumah makan seperti semula.
“Kita melihat roda perekonomian masyarakat sudah terlihat kembali berjalan seperti normal. Oleh karena itu, pemerintah mesti memungut pajak hotel, restoran, rumah makan termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan,” ujarnya.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengapresiasi respon DPRD dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda. Pihaknya, berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.
“Kepada bagian hukum sekretariat daerah, saya minta Perda ini segera disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan dievaluasi,” tutupnya. (Kay)