Status kasus yang menjerat Ustaz Mizan Qudsiah kini ditingkatkan oleh Polda NTB ke tahap penyidikan. Ucapan Ustaz Mizan Qudsiah [ada ceramahnya yang terekam pada sebuah video terkait makam leluhur sempat menggemparkan NTB.
Meski status perkara Ustaz Mizan Qudsiah ditingkatkan ke penyidikan dan terancam penjara, namun Polda NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan,” ujar Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (7/1).
Menurut Kombes Artanto, pihaknya masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan. Salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor Ustaz Mizan Qudsiah.
“Jadi, dalam tahapan ini (penyidikan) belum ada tersangka.”
“Untuk terlapor masih berstatus saksi, yang bersangkutan akan diperiksa bersama saksi lain yang sebelumnya memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sejumlah massa sebelumnya dilaporkan merusak fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (2/1), sekitar Pukul 02.00 WITA.
Aksi massa tersebut dilakukan massa diduga dipicu cuplikan video berdurasi 19 detik, yang berisi ceramah Ustaz Mizan Qudsiah.
Peristiwa perusakan pesantren tersebut masuk dalam proses penanganan kepolisian dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah.
Dalam perkara ini Polda NTB telah melakukan pengamanan terhadap Ustaz Mizan. Tujuan dari pengamanan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu situasi di tengah masyarakat