Dua dosen UNP diberi Tindakan tegas oleh Universitas Negeri Padang (UNP) karena terindikasi LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Dua dosen UNP ini dipecat, sejak salah satu perguruan tinggi ternama di Sumatera Barat ini menggelar pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap dosen yang terlibat kasus LGBT.
Kasus ini mulai terungkap dua tahun yang lalu. “Sanksi yang didapat berupa pemecatan dan skorsing merupakan sikap tegas kampus yang menentang keras perilaku seksual menyimpang dan kekerasan seksual,” ujar Sekretaris UNP, Erianjoni, Selasa (20/6).
“Dipecat dan diskorsing selama satu tahun. Kami kalau soal LGBT tidak tanggung-tanggung, termasuk pelecehan seksual,” imbuh Erianjoni.
Dia mengungkapkan, terindikasinya dua dosen UNP ini berperilaku seksual menyimpangan karena adanya pengaduan oleh keluarga dan istri. selain itu, juga ditemukan barang bukti flashdisk yang tertinggal di komputer.
“Laporan dari istri, keluarga. Dari flashdisk yang tertinggal juga. Ada gambar-gambar yang mengarah (LGBT),” ujar Erianjoni.
Erianjoni juga mengungkapkan, sebelumnya oknum dosen ini telah diberikan peringatan dan sanksi sedang agar dapat berubah. Namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil, kedua oknum dosen tetap berperilaku menyimpang.
“Diberikan peringatan enggak juga, sanksi sedang enggak juga (berubah). Diberikan sanksi tegas lagi, ini bentuk UNP melawan segala hal pelecehan seksual di lingkungan kampus,” jelasnya.
“Kalau ada dosen melanggar diberikan sanksi. Kan ada undang-undang permindikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Karena sudah masuk ke ranah pelecehan seksual kepada orang lain, korban (ada) orang terdekat,” pungkasnya Erianjoni.