Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dari Kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
KPK mengungkap adanya transaksi ratusan miliar dari kasus korupsi bansos yang melibatkan perusahaan rekanan distributor bansos.
Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.
“Kontrak (Kemensos) dengan PT BGR Rp 300 M, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu tidak kerja tetapi dapat duit Rp 150 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Alexander mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. Dugaan adanya keterlibatan pihak Kemensos tengah diusut.
“Nanti penyidik dalami,” jelas Alexander.
Sebelumnya KPK mengungkap kasus korupsi bansos di Kemensos. Para tersangka rupanya membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.
Tiga orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) ditahan KPK hari ini. Ketiga tersangka ini lalu mencetuskan ide untuk membuat konsorsium palsu lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam proses distribusi bansos.
“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB (bantuan sosial beras),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
“Kontrak (Kemensos) dengan PT BGR Rp 300 M, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu tidak kerja tetapi dapat duit Rp 150 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).