Pj Wali Kota Padang Terbitkan Edaran untuk Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

- Advertisement -
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan edaran resmi untuk menegaskan komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pilkada mendatang akan mencakup pemilihan Wali Kota Padang.

Dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan dengan nomor 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024, Andree Algamar mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

“Netralitas ASN dan aparatur pemerintah adalah kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Tidak ada alasan atau pengecualian. Setiap ASN dan aparatur pemerintah harus mematuhi prinsip netralitas dalam Pilkada serentak mendatang,” tegas Andree dalam kegiatan Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di Medan, Selasa (9/7/2024).

Andree juga menekankan pentingnya ASN menggunakan hak suara mereka dalam Pilkada. “Hak pilih mereka tetap harus digunakan karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas tidak berarti memilih golput. Itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” tambahnya.

Selain itu, edaran tersebut menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, atau calon anggota DPRD dengan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, atau sesudah masa kampanye.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA