Fajri Anugrah Pemuda Asal Sumbar Terjerat 3 Situs Judi Online Internasional

- Advertisement -

Fajri Anugrah seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap di kediamannya di Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 19 September 2024 lalu.

Tim Patroli Siber, Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh Fajri Anugrah pada tiga situs yang dikelolanya.

Setelah ditangkap, Fajri menceritakan, semuanya itu berawal saat dirinya tergiur mendapat untung besar di judi online. Lalu karena desakan ekonomi semakin berat, membuat Fajri terlibat lebih jauh.

Suatu ketika temannya menawarkan pekerjaan yang tampaknya mudah: mengelola situs judi online. Namun dirinya tak menyangka tawaran itu akan menjerumuskan dirinya ke jaringan kriminal internasional.

Fajri Anugrah tidak hanya menjadi penyedia rekening dan marketing, tetapi dipercaya bosnya untuk mengelola tiga situs judi online. Ketiga situs judi online itu adalah Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.

“Awalnya pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Fajri juga diberi tanggung jawan memantau keuntungan harian dan melaporkannya langsung kepada bosnya yang berada di Kamboja.

Di hadapan polisi, selama tiga bulan terakhir Fajri mengaku mendapatkan keuntungan cukup besar.

Dalam setiap bulannya, ia mengantongi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Pengelolaan situs ini memberinya akses ke keuntungan yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan.

Polda Metro Jaya mengakui telah mengamati pergerakan Fajri selama beberapa bulan terakhir.

Setelah mendapat bukti cukup, aparat melakukan penggerebekan dan menangkap Fajri di kediamannya di Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 19 September 2024.

“Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka, dia dibantu satu orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website dan sedang dilacak oleh tim penyidik,” jelas Kombes Ade.

Ini menunjukkan bahwa operasi ini bukanlah kerja individu semata, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas, dengan koneksi di dalam dan luar negeri.

Tidak dipungkiri, peran Fajri berkontribusi pada penguatan jaringan perjudian ilegal di Indonesia.

Perannya sebagai pengelola situs membuka pintu bagi ribuan orang lain untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Keuntungan besar yang didapat Fajri berasal dari aktivitas yang menguras kantong para penjudi dan memperkaya sindikat kriminal di luar negeri.

Saat ini, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset yang dibeli Fajri dari keuntungan hasil pengelolaan situs judi online.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” ujar Kombes Ade.

Akibat tindakannya itu, Fajri kini menghadapi dakwaan serius terkait keterlibatannya dalam jaringan judi online.

Fajri dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 serta Pasal 303 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian.

Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini berarti bahwa aset-aset yang diperoleh dari keuntungan perjudian akan disita oleh negara.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA