Indeks News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis mati kepada Indra Septiarman, alias In Dragon, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Vonis mati ini dijatuhkan atas tindakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan tindak pidana persetubuhan. Persidangan ini terbuka untuk umum dan dihadiri oleh keluarga korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Hakim Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan.
Fakta Persidangan: Bukti Kuat dan Riwayat Kriminal
Dalam pertimbangan hakim, terdapat banyak hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya:
- Barang bukti yang menguatkan keterlibatan terdakwa.
- Keterangan saksi-saksi yang mendukung dakwaan.
- Tidak ditemukan hal yang meringankan bagi terdakwa.
Majelis hakim juga menyinggung bahwa Indra Septiarman pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, bahkan sempat menyebut bahwa korban pernah dititipi sabu seberat 1,5 kilogram, namun pernyataan ini tidak terbukti.
Kuasa Hukum Ajukan Banding
Penasihat hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Ia menilai tidak terdapat unsur pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh jaksa.
“Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan Pasal 340 kepada klien kami,” kata Dafriyon.
Pihaknya berencana untuk mengajukan banding, bahkan akan melanjutkan perjuangan hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) dan mengupayakan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyambut positif putusan mati terhadap terdakwa karena sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya.
“Putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Mengenai langkah banding dari pihak terdakwa, Wendry menyatakan bahwa itu adalah hak hukum terdakwa, dan pihaknya akan mengambil sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan di Indonesia. Vonis mati terhadap Indra Septiarman menjadi bentuk tegas penegakan hukum atas kejahatan berat yang merenggut nyawa dan masa depan korban.
Proses hukum masih berlanjut ke tahap banding, namun publik dan pihak kejaksaan berharap keadilan tetap ditegakkan tanpa kompromi.




