Indeks News – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, kembali jadi sorotan publik setelah muncul kabar terbaru bahwa ia terdeteksi berada di luar kota. Tim penyidik KPK pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh.
“Dalam minggu ini penyidik sudah kembali ke luar kota untuk mencari, karena ada informasi Harun ada di suatu tempat,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pencarian Harun Masiku tetap menjadi prioritas, meskipun Hasto Kristiyanto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku tetap aktif.
“Statusnya tetap DPO, dan pencariannya tetap jadi perhatian serius,” kata Setyo.
Jejak Panjang Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula dari Pemilu 2019. Nazarudin Kiemas, caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia pada Maret 2019. Meski demikian, ia masih meraih 34.276 suara. PDIP kemudian mengajukan Harun Masiku—yang hanya menempati peringkat keenam perolehan suara—untuk menggantikan Nazarudin melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, KPU menolak permintaan PDIP dan tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti, karena Riezky berada di posisi kedua. Dalam upaya membatalkan keputusan itu, Harun diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp850 juta. Suap ini diberikan melalui perantara Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, orang dekat Wahyu.
Wahyu dan Agustiani ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Sementara Harun Masiku kabur ke Singapura dua hari sebelumnya dan hingga kini belum tertangkap.
Wahyu divonis 7 tahun penjara dan mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2023, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 9 bulan.
Setelah itu, kasus Harun Masiku sempat mandek selama hampir 5 tahun. Namun, setelah KPK dipimpin oleh Setyo Budiyanto—yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo pada 2024—penyidikan kembali diakselerasi.
Gebrakan pertama KPK di bawah kepemimpinan baru ini adalah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 23 Desember 2024, melalui surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Hasto awalnya diperiksa sebagai saksi, namun akhirnya statusnya dinaikkan usai penyidik menyita ponsel dan perangkat elektronik miliknya.
Amnesti Presiden Prabowo: Hasto Bebas, Publik Geram
Pada 4 Agustus 2025, publik dikejutkan dengan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW, menjadi satu-satunya narapidana KPK yang mendapat pengampunan.
Hal ini memicu kritik luas dari masyarakat sipil, yang menilai amnesti terhadap kasus korupsi sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum. Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Ya, memang ada amnesti. Monggo dicek,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi.
KPK Tak Kendur, Harun Masih Buron
Meski Hasto dibebaskan, KPK menegaskan pencarian Harun Masiku akan terus dilakukan. Bahkan, penyidik tengah melakukan pengejaran ke lokasi baru yang masih dirahasiakan. Paspor Harun juga sudah dicabut sejak 2020, yang seharusnya mempersempit ruang geraknya di luar negeri.
Dugaan terakhir menyebut Harun sempat berada di Singapura dan Kamboja, namun ada indikasi kuat bahwa ia telah kembali ke Indonesia.
Kasus Harun Masiku adalah potret kelam persekongkolan kekuasaan dan korupsi di balik layar politik nasional. Pemberian amnesti terhadap aktor penting dalam kasus ini, di satu sisi, memicu pertanyaan besar publik soal komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini.
Sementara KPK di bawah kepemimpinan baru mulai menunjukkan taringnya lagi, masyarakat menunggu: Mampukah Harun Masiku akhirnya ditangkap setelah lima tahun buron?




