Indeks News – Bayang-bayang kasus impor gula senilai ratusan miliar rupiah kembali mencuat. Kali ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong—mengguncang panggung hukum dengan melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan yang dilayangkan pada 4 Agustus 2025 itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. Intinya: Tom Lembong menuding hasil audit BPKP dalam perkara impor gula 2015–2016 tidak profesional. Audit itu menyebut negara rugi Rp 578,1 miliar—angka yang jauh melampaui hitungan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menetapkan kerugian sebesar Rp 194,71 miliar.
“Perhitungan BPKP tidak profesional. Hakim bahkan tidak menggunakan hasil audit BPKP secara penuh,” tegas Zaid. Ia menambahkan, laporan ini bukan serangan personal terhadap BPKP, melainkan langkah korektif agar perhitungan kerugian negara di masa depan lebih presisi.
BPKP tak tinggal diam. Juru Bicara Gunawan Wibisono menyatakan lembaganya menghormati laporan tersebut, tetapi menegaskan bahwa auditor yang bertugas telah bekerja sesuai prosedur.
Audit ini, kata Gunawan, dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan berlandaskan standar audit resmi. “Tim auditor adalah pegawai berpengalaman, profesional, independen, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga membantah isu liar di media sosial yang menyebut auditor tersebut baru lulus CPNS 2024. “Tidak ada satu pun dalam tim itu yang baru lulus seleksi administrasi CPNS seperti yang ramai beredar,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan. Majelis hakim Tipikor Jakarta memvonisnya 4,5 tahun penjara, dengan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar akibat harga gula yang kemahalan.
Meski menghukumnya, hakim menilai kerugian negara tidak boleh dihitung berdasarkan potensi, melainkan harus nyata. Hakim juga menegaskan Tom tidak memiliki niat jahat dan tidak menikmati keuntungan pribadi.
Akhirnya, pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi yang disetujui DPR. Melalui Keputusan Presiden, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihapuskan.
Sembilan Terdakwa Lain Tetap Jalan
Kejaksaan Agung menegaskan, abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong. Proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus yang sama tetap berlanjut.
“Dia tidak bebas dari pengadilan, tetapi mendapat abolisi, yang merupakan hak prerogatif presiden,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.
Kuasa hukum terdakwa lain, termasuk Hotman Paris, mencoba menghentikan perkara kliennya dengan alasan Tom adalah pelaku utama. Namun, Kejagung menolak, memastikan proses hukum tetap berjalan.
Babak Baru Drama Impor Gula, Tom Lembong Ingin Perubahan
Dengan laporan ke Ombudsman, Tom memicu babak baru dalam drama impor gula ini. Di satu sisi, BPKP berdiri tegak membela auditor mereka. Di sisi lain, Tom Lembong dan timnya menuntut perubahan menyeluruh pada mekanisme audit kerugian negara.
Pertarungan ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga negara dan standar keadilan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.




