Indeke News – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, kembali menjadi sorotan publik.
Artis kontroversial ini resmi melaporkan dugaan praktik suap yang diduga melibatkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani membagikan bukti tanda terima laporan resmi dari KPK tertanggal 8 Agustus 2025.
Surat pengaduan tercatat dengan nomor 011/VII/2025, berisi dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi suap terhadap aparat hukum.
KPK membenarkan laporan tersebut. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan lembaga antirasuah selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan. Selanjutnya dilakukan penelaahan dan verifikasi awal untuk menentukan apakah masuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak,” jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan KPK tidak akan mengungkap detail laporan maupun identitas pihak yang dilaporkan demi melindungi keamanan pelapor. Informasi perkembangan hanya akan diberikan langsung kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.
“Update tindak lanjut laporan akan disampaikan hanya kepada pelapor,” tandasnya.
Langkah Nikita Mirzani melapor ke KPK menambah kompleksitas kasus hukum yang tengah ia hadapi. Saat ini, ia masih menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan dan TPPU.
Publik menanti apakah laporan dugaan suap ini akan membuka babak baru kasus Nikita Mirzani atau menjadi strategi hukum untuk memperkuat posisinya di pengadilan.




