Indeks News — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menghapus tantiem untuk membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di hadapan DPR, ia mengumumkan penghapusan tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN yang merugi, sekaligus memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal lima orang.
Prabowo menegaskan, BUMN saat ini memiliki aset lebih dari Rp1.000 triliun. Dengan pengelolaan yang benar, ia yakin BUMN seharusnya mampu menyumbang minimal 50 miliar dolar AS per tahun ke kas negara.
“Dengan begitu, APBN kita tidak akan defisit,” kata Prabowo.
Potong Jumlah Komisaris dan Hilangkan Tantiem
Presiden menyebut, pengelolaan BUMN selama ini tidak masuk akal. Ia mencontohkan adanya BUMN yang merugi tetapi memiliki banyak komisaris. Lebih ironis lagi, ada komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali namun menerima tantiem hingga Rp40 miliar setahun.
“Kalau ada direksi atau komisaris yang keberatan, silakan mengundurkan diri. Banyak anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari mandat yang ia berikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk melakukan reformasi besar-besaran di BUMN. Selain menghapus tantiem di perusahaan rugi, Prabowo meminta agar tantiem hanya diberikan jika perusahaan benar-benar meraih keuntungan, bukan sekadar “untung akal-akalan.”
Prabowo menekankan bahwa setiap rupiah dari uang negara adalah milik rakyat dan harus digunakan seefisien mungkin.
“Jangan main-main dengan uang rakyat. Belanja negara harus memberi manfaat nyata, menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.
Apa Itu Tantiem?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009.
Menurut regulasi tersebut, tantiem merupakan penghargaan tahunan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN jika perusahaan meraih laba atau mengalami peningkatan kinerja meski masih merugi.
Besaran tantiem diatur sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100%
- Anggota Direksi: 90% dari Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Direktur Utama
- Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Direktur Utama
Pemberian tantiem hanya dapat dilakukan jika pencapaian kinerja utama (Key Performance Indicator) dan tingkat kesehatan perusahaan berada di atas 70%, sesuai ketetapan RUPS atau Menteri BUMN.
Prabowo menyatakan, kebijakan ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan BUMN, di mana profesionalisme dan integritas menjadi prioritas.
“Saya potong setengah jumlah komisaris, dan hilangkan tantiem untuk yang merugi. Uang rakyat harus dipakai untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya, disambut tepuk tangan anggota dewan.
Pejabat Titipan di BUMN Mulai Panik
Kebijakan radikal Presiden Prabowo yang diumumkan resmi menghapus tantiem dan berbagai insentif bagi dewan komisaris serta seluruh jajaran anak perusahaan BUMN.
Keputusan ini langsung menuai dukungan luas, termasuk dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Keduanya menilai kebijakan ini sebagai pukulan telak bagi pejabat titipan dan pencari rente yang selama ini menikmati keuntungan besar tanpa kontribusi nyata.
Dalam sebuah diskusi siniar, Said Didu mengungkap fakta mengejutkan. Menurutnya, tantiem dan bonus komisaris di BUMN, khususnya pada bank-bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, serta perusahaan raksasa seperti Pertamina, bisa mencapai Rp3–4 miliar per bulan. Jumlah fantastis ini selama ini menjadi sumber pemasukan “super mewah” bagi sejumlah pihak.
Refly Harun memperkuat pernyataan tersebut dengan menyebut praktik remunerasi di BUMN sudah mengakar dan menciptakan ketidakadilan. Ia menyoroti fenomena aneh di mana anak perusahaan BUMN justru mampu memberi gaji jauh lebih besar dibanding perusahaan induknya, sesuatu yang tidak lazim dalam dunia korporasi.
Kebijakan ini digagas oleh Menteri BUMN sementara, Danantara, melalui sebuah surat edaran yang mereformasi total sistem remunerasi. Aturan baru menetapkan:
Untuk dewan direksi, tantiem dan bonus hanya boleh diberikan berdasarkan pencapaian target kinerja yang terukur, bukan dari keuntungan tak terduga akibat lonjakan harga komoditas atau hasil manipulasi laporan keuangan.
Untuk dewan komisaris dan seluruh jajaran anak perusahaan BUMN, semua bentuk tantiem, bonus, dan insentif dihapus. Pendapatan mereka hanya berasal dari gaji tetap yang sudah ditentukan.
Menurut Refly, langkah ini adalah fondasi penting untuk memperkuat prinsip good corporate governance (GCG) dan membangun perusahaan yang akuntabel. Said Didu menambahkan, tanpa “gula-gula” berupa insentif besar, jabatan komisaris tak lagi menarik bagi pencari keuntungan pribadi.
Meski demikian, kebijakan ini baru akan berlaku efektif untuk tahun buku 2025. Artinya, untuk kinerja tahun buku 2024, para komisaris kemungkinan masih akan menikmati bonus terakhir mereka pada tahun depan.
Dengan langkah ini, pemerintahan Prabowo mengirim pesan jelas: BUMN bukan lagi lahan basah bagi oknum, melainkan aset negara yang harus dikelola secara bersih, transparan, dan untuk kepentingan publik.




