Indeks News – Babak baru perjalanan panjang kasus hukum yang melibatkan Silfester Matutina akan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, kembali mencuat setelah ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menjeratnya terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Bagi banyak pihak, sidang PK ini bukan sekadar prosedur hukum. Momentum ini dianggap sebagai saat yang tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk mengeksekusi vonis yang sudah lama berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, menegaskan bahwa sidang PK Silfester Matutina adalah peluang bagi kejaksaan untuk bertindak.
“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi saudara Silfester,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Menurut hukum, pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal ini membuat keyakinan bahwa Silfester tak bisa lagi menghindar. “Kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti,” tambah Abdul Ghofur.
Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, namun Humas PN Jaksel, Rio Barten, menyebut waktunya bisa menyesuaikan dengan kesiapan pihak terkait.
PK Tak Menunda Eksekusi Silfester Matutina
Meski Silfester Matutina mengajukan PK, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah tersebut tidak otomatis menunda proses eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa kewenangan penuh tetap ada di tangan Kejari Jaksel.
“PK tetap tidak menunda eksekusi,” kata Anang.
Namun, eksekusi yang seharusnya dilakukan sejak lama memang selalu tertunda. Kendala besar muncul ketika Silfester Matutina menghilang, sementara Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Anang mengaku, dirinya bahkan sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi ketika masih menjabat Kajari. Sayangnya, upaya itu tak membuahkan hasil.
Kasus yang Berawal dari Orasi 2017
Kasus ini bermula dari sebuah orasi Silfester pada 2017. Dalam pernyataannya, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan itu dianggap mencemarkan nama baik JK. Anak JK, Solihin Kalla, pun melaporkannya ke polisi.
Perjalanan hukumnya panjang. Pada 30 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi pada 29 Oktober 2018. Namun di tingkat kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan. Sejak saat itu, putusan inkrah seharusnya segera dieksekusi.
Namun kenyataannya, hingga kini Silfester belum juga mendekam di penjara. Waktu terus bergulir, dan eksekusi tak kunjung dilaksanakan.
Klaim Perdamaian dengan Jusuf Kalla
Dalam berbagai kesempatan, Silfester bersikeras bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla kini sudah baik. Ia bahkan menyebut telah bertemu langsung dengan JK beberapa kali.
“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya dua sampai tiga kali bertemu beliau,” ungkapnya.
Silfester juga menolak disebut memfitnah. Menurutnya, ucapannya kala itu adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” katanya pada 2017 silam.
Penantian Jawaban Hukum
Kini, setelah bertahun-tahun kasus ini menggantung, sorotan publik kembali tertuju pada ruang sidang PN Jaksel. Apakah Silfester akan benar-benar hadir? Apakah Kejaksaan akan menuntaskan eksekusi yang tertunda sejak 2019?
Sidang PK ini bisa menjadi panggung terakhir bagi Silfester untuk memperjuangkan kebebasannya. Namun, bagi publik dan keluarga besar Jusuf Kalla, sidang ini juga diharapkan menjadi jawaban atas penantian panjang keadilan yang tertunda.
Rabu sore itu, bukan hanya hakim, jaksa, atau pengacara yang menunggu di ruang sidang. Ada pula publik yang ingin menyaksikan apakah hukum di negeri ini benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.




