Indeks News – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melontarkan pernyataan tegas yang membuat publik terhenyak. Ia menilai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, sangat layak dijatuhi hukuman mati bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan Haris itu bukan tanpa dasar. Ia mengingatkan publik pada ucapan Noel sendiri yang dulu lantang mengatakan bahwa koruptor pantas dihukum mati. Kini, kata Haris, giliran Noel membuktikan konsistensinya.
“Sekarang saatnya kata-kata itu dibuktikan pada dirinya sendiri. Noel sangat layak menjadi pejabat pertama yang dihukum mati jika terbukti korupsi, karena perbuatannya tidak hanya merugikan rakyat, tapi juga mencoreng nama baik Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras untuk rakyat,” ujar Haris, Sabtu (23/8/2025).
Dasar Hukum Hukuman Mati Koruptor
Haris mengutip Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi pidana mati.
Menurut Haris, keadaan tertentu itu jelas terpenuhi dalam kasus dugaan korupsi Noel. Ia diduga melakukan pemerasan dalam kapasitas sebagai pejabat negara, di tengah kondisi rakyat yang sedang berjuang keluar dari kesulitan ekonomi.
“Dasar hukumnya ada, tinggal keberanian KPK dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” tegas Haris.
Nada kecewa juga terdengar dari suara Haris. Ia mengingatkan bahwa Noel selama ini dikenal sebagai aktivis pergerakan. Seorang yang seharusnya membela rakyat, namun justru tersandung dugaan perbuatan yang merugikan rakyat itu sendiri.
“Sikap Noel ini bikin malu aktivis pergerakan. Dari aktivis seharusnya membela rakyat, tapi malah jadi pengkhianat rakyat. Kasus Noel jadi peringatan keras agar pejabat lain jangan bermain-main dengan korupsi,” kata Haris.
Dukungan untuk Pemberantasan Korupsi
KNPI, lanjut Haris, berdiri penuh di belakang langkah Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kasus Noel inilah jadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tegas kepada pejabat tinggi yang menyalahgunakan jabatannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Haris bahkan mendorong Noel agar berani bersikap ksatria. Ia meminta Noel mau menjadi whistleblower dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
“Jika benar masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, Noel harus berani membukanya. Itu satu-satunya cara untuk menebus sedikit dari rasa bersalahnya kepada rakyat,” tambah Haris.
Pernyataan Haris Pertama ini menambah bobot perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Noel. Sorotan tidak hanya tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Kasus ini juga menjadi cermin getir: bagaimana seorang yang pernah berjuang di garis depan aktivisme bisa jatuh pada praktik yang selama ini ia lawan sendiri. Harapan masyarakat kini hanya satu—agar hukum benar-benar ditegakkan, dan keadilan hadir tanpa pandang bulu.




