Indeks News – Suasana hening di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci, Kayu Putih, Jakarta Timur, pecah pada Senin malam, 1 September. Tepat pukul 22.45 WIB, sekelompok aparat Polda Metro Jaya datang dengan wajah serius. Antara tujuh hingga delapan orang polisi masuk, membawa selembar dokumen yang mereka klaim sebagai surat penangkapan.
Di balik pintu kantor itu, Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menerima kedatangan mereka. Ia tetap tenang meski matanya jelas menyiratkan tanya. Ia meminta penjelasan: pasal apa yang dituduhkan? Dokumen apa yang sebenarnya dibawa? Pertanyaan itu menggantung di udara, tanpa jawaban yang tegas.
Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menjelaskan bahwa malam itu Delpedro hanya menuntut kepastian hukum. Ia ingin tahu pasal yang dikenakan. Ia ingin memastikan dirinya didampingi kuasa hukum. Sebuah hak dasar yang dijamin konstitusi. Namun, harapan itu terbentur pada sikap aparat yang tetap bersikeras membawa Delpedro ke Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut, surat tugas mereka sudah cukup untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan badan dan barang. Delpedro dipersilakan berganti pakaian, dengan janji bahwa penjelasan pasal dan pendampingan hukum akan diberikan di kantor Polda.
Intimidasi di Balik Ruang Kerja
Namun, proses itu jauh dari wajar. Menurut Haris, tiga hingga empat polisi mengikuti Delpedro masuk ke ruang kerjanya, bahkan dengan nada yang bernuansa intimidasi. Ia tak lagi bebas bergerak. Bahkan, haknya untuk sekadar menggunakan telepon pun dibatasi. Ia dilarang memberi kabar kepada keluarga, juga tak diberi kesempatan berkomunikasi dengan kuasa hukum.
“Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, hak konstitusional Delpedro sudah dipangkas,” tegas Haris.
Tak berhenti di situ. Aparat juga masuk ke lantai dua kantor Lokataru. Menurut kesaksian, mereka melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah. CCTV kantor bahkan dirusak dan dinonaktifkan. Kejadian itu menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan bukti, sekaligus melanggar prosedur hukum yang seharusnya berlaku.
Delpedro Marhaen kini menghadapi sejumlah pasal berat. Di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 76H dan 87 UU Perlindungan Anak, terkait pelibatan anak dalam kegiatan terlarang, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
- Pasal 45A ayat 3 UU ITE, tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Tuduhan itu membuat situasi semakin genting. Bagi Delpedro, malam itu bukan sekadar penangkapan, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk membela hak konstitusional dan martabat kemanusiaannya.




