spot_img
spot_img

Skandal Haji Furoda: Istri Pejabat hingga PRT Ikut Dapat Fasilitas Negara

Indeks News – Aroma kejanggalan dalam penyelenggaraan haji kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sederetan istri pejabat yang berangkat haji furoda dengan fasilitas negara, sebagaimana diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Suasana Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025), mendadak tegang ketika Boyamin menyerahkan bukti baru berupa foto-foto para istri pejabat. Foto itu memperlihatkan bagaimana mereka bisa berangkat haji lewat jalur furoda namun justru menikmati fasilitas negara, mulai dari hotel hingga konsumsi.

“Foto-fotonya beberapa istri pejabat yang berangkat haji dengan paspor furoda sudah saya serahkan ke KPK. Di sananya mereka menerima fasilitas negara, hotel, dan makan. Itu kan harusnya enggak boleh,” tegas Boyamin dengan nada kecewa.

PRT dan Tukang Pijat Ikut Jadi ‘Petugas Haji’

Tak hanya istri pejabat, Boyamin mengungkap hal yang lebih mengejutkan. Ada pembantu rumah tangga hingga tukang pijat yang turut berangkat haji menggunakan status sebagai petugas haji. Padahal, sesuai aturan, petugas haji wajib melalui ujian dan tugas utama mereka adalah melayani jemaah.

“Kalau ini hanya pembantu dan tukang pijat, mereka melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah,” jelas Boyamin. Bukti berupa foto-foto pun ia serahkan lengkap ke KPK.

Data Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kedatangan Boyamin ke KPK bukan sekadar membawa foto. Ia juga menyerahkan dokumen penting terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya adalah surat tugas bernomor 956 tahun 2024 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Agama pada 29 April 2024.

Dalam surat itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditugaskan memantau pelaksanaan ibadah haji. Tugas ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Yaqut saat itu sudah menjabat sebagai Amirul Hajj, posisi yang seharusnya cukup mewakili negara dalam penyelenggaraan haji.

“Ini menjadi dobel tugas untuk Yaqut karena sudah jadi amirul hajj. Seharusnya tidak boleh menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tegas Boyamin.

Dugaan Uang Harian Rp7 Juta per Hari

Lebih jauh, Boyamin menduga Yaqut juga menerima uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari selama bertugas sebagai pengawas. Jika dihitung untuk 15 hari, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Nah diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta. Ya kali 15 hari, berapa itu,” ujar Boyamin.

Ia menekankan, persoalan ini bukan hanya soal tambahan anggaran, tetapi juga soal pelanggaran undang-undang. Menurut aturan, pengawas internal seharusnya berasal dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bukan Menteri Agama maupun staf khusus.

Bagi Boyamin, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada potensi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan anggaran. “Ini bukan sekadar dobel anggaran, tapi jelas melanggar aturan. Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh jadi pengawas,” tegasnya.

Pengakuan ini menambah panjang deretan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji. Publik kini menanti langkah tegas dari KPK untuk menelusuri dugaan korupsi kuota haji, termasuk fasilitas negara yang diduga dinikmati istri pejabat, pembantu rumah tangga, hingga tukang pijat.

Apabila benar adanya, kasus ini bukan hanya mencoreng wajah penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga melukai rasa keadilan jutaan umat Islam di Indonesia yang harus menunggu bertahun-tahun demi bisa menunaikan rukun Islam kelima.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses