spot_img
spot_img

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Hingga ke PBNU

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengurai benang kusut dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Hal itu mengakibatkan gedung merah putih KPK, Kamis (11/9/2025), terasa penuh ketegangan. Satu demi satu saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menyangkut ibadah suci yang menjadi dambaan jutaan umat Islam di Indonesia. Justru di titik inilah, publik tersentak: dana penyelenggaraan haji yang semestinya murni untuk kepentingan jamaah, justru diduga menjadi bancakan.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan. Dari hasil audit awal, negara ditaksir merugi lebih dari Rp1 triliun akibat praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji. Jumlah ini bukan angka kecil. Dana yang seharusnya menopang kelancaran ibadah jutaan jamaah, kini lenyap tanpa jejak jelas.

KPK pun bergerak cepat. Sejak 9 Agustus 2025, lembaga antirasuah resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, Yaqut bersama dua orang lainnya kini dicegah bepergian ke luar negeri agar proses hukum tak terhambat.

Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah dugaan aliran dana ke organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tengah menggunakan pendekatan follow the money.

“Penyebutan PBNU bukan untuk mendiskreditkan organisasi. Ini bagian dari upaya menyeluruh karena penyelenggaraan haji erat kaitannya dengan ormas keagamaan,” jelas Asep.

Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan seorang staf PBNU berinisial SB, yang disebut memiliki hubungan dengan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Koneksi inilah yang sedang ditelusuri lebih jauh.

Tak berhenti di sana, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji tahun 2024. Alih-alih sesuai aturan, kuota itu justru dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas menyebutkan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara reguler mencapai 92 persen. Penyimpangan ini menambah daftar panjang misteri yang mengiringi pengelolaan ibadah paling sakral umat Islam tersebut.

Di tengah hiruk-pikuk pemeriksaan, Asep menegaskan bahwa KPK tak hanya memburu pelaku. Yang lebih penting adalah mengembalikan kerugian negara.

“Upaya pengembalian kerugian negara menjadi prioritas,” katanya tegas.

Untuk itu, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana secara detail. Setiap rupiah yang raib diharapkan bisa kembali demi menjaga hak jamaah haji.

Kasus ini jelas menggores kepercayaan publik. Haji adalah ibadah yang ditunggu seumur hidup oleh banyak umat. Ketika dana suci itu tercemar praktik korupsi, luka di hati jamaah terasa lebih perih daripada sekadar angka kerugian negara.

Kini, masyarakat menaruh harapan besar pada KPK. Penelusuran jejak uang hingga ke PBNU, pemeriksaan para pejabat dan staf terkait, serta kerja sama dengan PPATK, diharapkan bisa membuka tabir gelap kasus ini.

Kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus hadir, dan uang rakyat yang hilang harus kembali.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses