Tragedi Berdarah di Kontrakan Kalibaru, Pembunuhan Sadis Dipicu Cinta Segitiga

Indeks News – Jakarta Utara digemparkan oleh tragedi berdarah pada Kamis siang, 28 Agustus 2025. Seorang pemuda bernama Mohammad Yusuf alias Aco (19) tewas ditikam di sebuah kontrakan di Jalan Kalibaru Timur, RT 03 RW 01, Kelurahan Kalibaru, Cilincing. Kontrakan sederhana itu kini menjadi saksi bisu cinta segitiga yang berakhir dengan maut.

Siang itu, sekitar pukul 14.30 WIB, Aco tengah berkunjung ke kamar kontrakan yang ditempati Indri, kekasih barunya. Saat Indri mandi, Aco menemukan fakta mengejutkan di ponsel sang pacar. Indri rupanya masih berhubungan dengan mantan kekasihnya, Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36).

Cemburu membara, Aco menantang Caka lewat pesan singkat. “Weh elu cowok bukan, kalo lu cowok sini samperin gua ke kontrakan cewek gua,” ungkap Caka saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 19 September 2025.

Merasa diremehkan, Caka datang dengan penuh amarah. Pertengkaran pun tak terhindarkan. Dengan badik sepanjang 30 sentimeter yang sudah ia bawa, Caka menusuk punggung Aco dari belakang. Tikaman itu langsung menembus paru-paru korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, luka tusukan tersebut membuat paru-paru Aco kempis dan kehilangan suplai oksigen. Ia meregang nyawa seketika di lantai kamar kontrakan itu.

Pelarian Panjang Sang Pembunuh

Usai menikam, Caka dan Indri kabur meninggalkan Aco yang bersimbah darah. Tanpa rasa iba, mereka meninggalkan tubuh korban terkapar tak bernyawa.

Caka melarikan diri naik motor ke Petamburan, lalu menyeberang dengan bus ke Brebes, hingga akhirnya bersembunyi di Bengkulu. “Saya kabur ke rumah teman, kenalan saya aja,” katanya.

Namun pelariannya hanya bertahan 20 hari. Pada 17 September 2025, tim gabungan Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Bengkulu berhasil menangkapnya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menegaskan bahwa Caka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Indri masih berstatus sebagai saksi meski perannya dalam tragedi ini menjadi sorotan.

Kontrakan Saksi Bisu

Kontrakan tempat kejadian berada di belakang Pasar Jalan Baru, Cilincing. Kamar di lantai dua yang menjadi lokasi pembunuhan hingga kini masih dipasangi garis polisi.

Pemilik kontrakan, Rusbianto (66), bercerita bahwa sejak Juli 2025 kontrakan itu disewa Indri dan Caka. “Namanya Indri sama Caka. Caka itu suaminya, Indri itu istrinya. Baru mau jalan dua bulan ngontrak di sini,” katanya.

Bagi Rusbianto, sosok Aco tidak dikenalinya. Pemuda itu hanyalah tamu Indri pada hari naas tersebut. Setelah kejadian, baik Indri maupun Caka langsung menghilang dari kontrakan.

Warga sekitar juga ikut merasakan dampak tragedi ini. Fendy Law (44), tetangga kontrakan, mengaku istrinya trauma dan mendesak pindah rumah meski baru empat hari tinggal di sana.

“Istri saya ketakutan karena ada orang mati. Kata saya cuma bisa menenangkan, orang mati butuh doanya orang yang hidup,” ujarnya lirih.

Kini, kontrakan yang tadinya dipenuhi hiruk pikuk penyewa, mendadak sunyi dan menyimpan cerita pilu. Luka keluarga korban mungkin tak akan pernah sembuh, sementara lingkungan sekitar masih diliputi ketakutan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa cinta yang diliputi kebohongan dan amarah dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses