Indeks News – Tim Subdit Patroli Air Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi penegakan hukum yang dilakukan di laut ini berhasil mengamankan puluhan orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Dari total 29 orang, sebanyak 19 di antaranya merupakan WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi. Selain itu, seorang tekong kapal berinisial MFL (21) juga turut diamankan, Rabu 24 September 2025.
Tersangka MFL merupakan warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, yang berperan sebagai nakhoda kapal. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam operasi penyelundupan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di perairan Tanjung Balai, sebuah wilayah pesisir di Sumatera Utara yang kerap menjadi jalur keluar masuk pekerja migran ilegal menuju Malaysia.
Operasi dilakukan oleh tim patroli laut Polairud dalam rangkaian pengawasan rutin di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur rawan perdagangan orang.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan bahwa praktik penyelundupan PMI ilegal merupakan bentuk perdagangan manusia yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan warga.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ujarnya Brigjen Pol Idil Tabransyah, Kamis 25 September 2025.
Kasus ini diungkap setelah patroli laut mendapati kapal mencurigakan yang tengah berlayar di perairan Tanjung Balai.
Saat diperiksa, kapal tersebut ternyata membawa puluhan calon pekerja migran tanpa dokumen resmi.
Seluruh penumpang kemudian diselamatkan dan diserahkan ke instansi terkait untuk pendataan serta penanganan lebih lanjut.
Konsekuensi hukum: Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024), jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.




