Bareskrim Resmi Tetapkan 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Indeks News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Para pelaku juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Kesembilan tersangka terbagi dalam tiga klaster. Dari internal bank, yakni AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN dan GRH sebagai Consumer Relations Manager.

Dari kelompok pembobol dan eksekutor, yakni C, DR, NAT, R, dan TT. Sementara dua tersangka lain, DH dan IS, berperan sebagai pelaku TPPU.

5 3

Menurut Helfi, sindikat ini merupakan jaringan pembobol bank yang menargetkan rekening dormant di luar jam operasional.

Aksi dilakukan dengan illegal access sehingga dana bisa dipindahkan tanpa kehadiran fisik nasabah (in absentia).

Aksi pembobolan terjadi pada 20 Juni 2025. Sejak awal Juni, jaringan tersebut yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sudah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu sebuah bank di Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, mereka menyusun rencana, membagi peran, hingga skema pembagian hasil.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses