Indeks News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant milik Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nilai fantastis mencapai Rp.204 miliar.
Kasus pembobolan ini melibatkan sindikat terorganisir yang beroperasi dengan modus penyalahgunaan akses sistem perbankan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025), menjelaskan bahwa aksi pembobolan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025.
Para pelaku pembobolan rekening dormant milik Bank BNI memanfaatkan celah keamanan dengan memindahkan dana nasabah tanpa kehadiran fisik pemilik rekening atau in absentia.
“Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi.
Modus Mengaku Satgas Perampasan Aset
Kasus ini bermula pada awal Juni 2025. Sindikat yang dikendalikan seorang pelaku berinisial C, menemui Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat berinisial AP.
Dalam pertemuan tersebut, C mengaku sebagai perwakilan dari Satgas Perampasan Aset yang sedang menjalankan tugas negara secara rahasia.
Dengan kedok tersebut, sindikat menjelaskan skema kerja mereka, termasuk peran masing-masing anggota, tahapan persiapan, hingga pembagian hasil.
Untuk menekan Kepala Cabang agar mau bekerja sama, sindikat bahkan melontarkan ancaman serius terhadap keselamatan dirinya beserta keluarganya.
“Setelah melakukan tekanan, sindikat memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System. Ancaman keselamatan keluarga membuat Kepala Cabang akhirnya tunduk,” jelas Helfi.
Eksekusi 42 Transaksi dalam 17 Menit
Aksi besar ini dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu tersebut dipilih dengan sengaja, karena menjelang akhir pekan dianggap sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi otomatis bank.
User ID yang telah diserahkan kemudian dipakai oleh salah satu eksekutor, yang ternyata merupakan mantan teller bank. Dengan akses tersebut, sindikat melakukan pemindahan dana secara masif.
“Pelaku berhasil memindahkan uang Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi, hanya dalam waktu 17 menit,” beber Helfi.
Namun, sistem deteksi BNI tetap mampu membaca aktivitas mencurigakan tersebut. Pihak bank kemudian segera melaporkan kejanggalan itu kepada Bareskrim Polri.
Dana Rp204 Miliar Berhasil Diselamatkan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim berkoordinasi cepat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, seluruh dana yang ditransfer secara ilegal berhasil ditelusuri dan diblokir.
“Dari hasil penyidikan, seluruh dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan dan diselamatkan,” ujar Helfi.
9 Tersangka Ditangkap
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka dikelompokkan berdasarkan peran masing-masing, termasuk dari kalangan internal bank.
“Kesembilan tersangka terdiri dari kelompok pelaku yang berasal dari karyawan bank, serta pihak eksternal yang berperan sebagai eksekutor dan koordinator,” jelas Helfi tanpa merinci identitas seluruh tersangka.
Kasus ini menegaskan adanya keterlibatan oknum internal yang dimanfaatkan sindikat kejahatan siber untuk melancarkan aksi mereka.
Bareskrim menegaskan akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan penguatan sistem keamanan perbankan.




