Satreskrim Berhasil Tangkap Pencuri Berkat Postingan Online

Indeks News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MBR (24).

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dan akhirnya ditangkap setelah aktivitasnya terlacak melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

Kasus pertama menimpa Norrianto (32), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Pada Selasa (23/9/2025) dini hari, sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di halaman belakang rumah raib digondol pencuri. Saat itu, korban mengakui lupa mencabut kunci kontak sebelum tidur.

“Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap AKP Roemin, dikutip dari tribratanews.riau.polri (29/9/2025).

Pada hari yang sama, pencurian juga dialami Miswanto (50), warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Pondok walet tempatnya bekerja dibobol sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah barang berharga raib, di antaranya satu unit ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), dan sebuah tang.

Penyelidikan atas dua laporan tersebut mulai membuahkan hasil pada Kamis (25/9) pagi. Tim Opsnal Satreskrim menemukan unggahan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang di Facebook.

Dalam postingan tersebut, akun milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil dengan harga Rp1,5 juta. Barang itu dicurigai kuat sebagai hasil curian dari pondok walet.

Tim kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Pramuka, Kelurahan Selatpanjang Timur. Saat itu, ia membawa barang bukti hasil curiannya.

Dalam pemeriksaan, MBR tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia mengakui mencuri motor Honda Beat milik Norrianto serta membobol pondok walet milik Miswanto pada hari yang sama.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak dan 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, 1 buah tang.

“Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Meranti dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Roemin.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses