Indeks News – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menyebut terdapat tujuh alasan mendasar yang menjadi landasan keberatan tersebut.
Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal, menurut Dodi, audit tersebut merupakan syarat mutlak untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara sebagai bagian dari pemenuhan dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kedua, hasil audit yang telah dilakukan BPKP dan Inspektorat terkait Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 juga tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Hal ini, lanjutnya, diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang seluruhnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Alasan ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa dua alat bukti permulaan yang cukup serta tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dodi mengungkapkan, surat penetapan tersangka terhadap Nadiem diterbitkan bersamaan dengan surat perintah penyidikan (sprindik), yakni pada 4 September 2025.
Keempat, Kejaksaan Agung disebut tidak pernah menerbitkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Nadiem. Hal tersebut melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 karena menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum dan membuka celah terjadinya penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, dasar penetapan tersangka yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 dinilai tidak sah karena program tersebut tidak tercantum dalam nomenklatur resmi, baik dalam RPJMN 2020-2024 maupun dalam kebijakan Kemendikbudristek. Dengan demikian, menurutnya, sangkaan hukum terhadap Nadiem menjadi abstrak dan tidak cermat.
Alasan keenam, status Nadiem dalam surat penetapan tersangka dicantumkan sebagai karyawan swasta. Padahal pada periode 2019-2024, ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kesalahan identitas ini dianggap menimbulkan ketidakjelasan status hukum kliennya.
Terakhir, Dodi menilai penahanan terhadap Nadiem tidak memiliki urgensi karena kliennya memiliki alamat domisili jelas, bersikap kooperatif, bahkan telah dicekal ke luar negeri sehingga kecil kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Apalagi, Nadiem sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak memiliki akses terhadap kebijakan maupun dokumen negara.
Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif.
“Fakta-fakta ini perlu diketahui publik agar penegakan hukum tetap berjalan secara fair, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel, dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati upaya hukum yang ditempuh Nadiem. “Itu merupakan hak bagi setiap tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan juga merupakan bentuk check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses praperadilan tersebut. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah penyidikan kasus ini sah secara hukum atau justru harus dihentikan.




