Jakarta, Indeks News – Polemik uang pensiun seumur hidup anggota DPR resmi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan dan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Gugatan dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 itu teregistrasi pada 30 September 2025. Dalam permohonannya, pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode merupakan bentuk ketidakadilan bagi pembayar pajak.
“Pemohon tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama lima tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sistem pensiun parlemen di negara lain. Di Amerika Serikat, anggota Kongres baru bisa mengklaim pensiun pada usia 62 tahun, sementara di Inggris dan Australia, sistemnya berbasis tabungan pensiun seperti pekerja pada umumnya.
Hanya India yang memiliki sistem mirip Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap meski hanya menjabat satu periode.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya akan tunduk pada apapun putusan MK. Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustofa, yang menegaskan DPR menghormati proses hukum dan tidak keberatan jika pensiun dihapus.
“Menurut saya, itu hak mereka untuk mengajukan uji materi. DPR akan menghormati apa pun nanti hasil putusan MK,” ujar Saan.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyebut pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR sebagai kebijakan yang mencederai keadilan publik.
“Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Padahal, setelah tidak terpilih lagi, mereka masih bisa bekerja aktif di bidang lain,” ujar Lucius.
Menurutnya, aturan pensiun DPR yang berasal dari UU produk Orde Baru sudah ketinggalan zaman dan seharusnya direvisi sejak lama.
Lucius menegaskan, dana pensiun mestinya diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu bekerja karena faktor usia, bukan kepada anggota dewan yang masih muda dan sehat.
“Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, pemborosan untuk pensiun DPR ini sudah selayaknya dievaluasi dan dihapus,” katanya.




