Indeks News – Seorang ibu muda berinisial YT (berusia 30 tahun) di Kota Ambon, Maluku, tega menyiram anak kandungnya DKT (berusia 7 tahun) dengan air mendidih hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Peristiwa kekerasan seorang ibu menyiram anaknya dengan air mendidih tersebut terjadi di rumah mereka di kawasan Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, pada Selasa (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa sebelum kejadian pelaku menyiram anaknya dengan air mendidih sedang merebus air di dapur.
Ia kemudian memanggil korban untuk menanyai soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Namun jawaban korban yang mengatakan tidak tahu membuat pelaku emosi.
“Pelaku menimba air panas mendidih dari tungku menggunakan gayung lalu menyiramkan ke punggung belakang korban,” ungkap Rositah dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/10/2025).
Aksi kejam itu baru terungkap saat korban pergi ke sekolah dan mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru korban berinisial WPL melihat DKT kesulitan memasukkan makanan ke dalam mulut dan mencurigai adanya luka di lehernya.
“Guru kemudian menanyakan asal-usul luka tersebut namun korban enggan menjawab,” jelas Rositah.
WPL membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk memeriksa lebih lanjut. Saat pakaian korban dibuka, tampak luka bakar parah di bagian leher, punggung, lengan, hingga perut. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban yang mengetahui kasus tersebut tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/10) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).




